Friday, 8 January 2010

Bukan Kelamin yang Harus Diganti

sabili.co.id, Lambat laun, seolah terdengar biasa jika seseorang mengganti kelaminnya. Tren waria mengganti kelamin, terus bertambah. Perjuangan Agus Wardoyo (30), seorang waria warga Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar - Batang, Jawa Tengah, menjadi wanita seutuhnya tak sia-sia. Pengadilan Negeri (PN) Batang mengabulkan permohonannya mengubah jenis kelamin pria menjadi wanita.

Sidang permohonan perubahan jenis kelamin Agus digelar di PN Batang, Jawa Tengah, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (22/12/2009). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Widiastuti S.H.


Agus mengaku sangat gembira dengan keputusan PN Batang tersebut. Agus kini merasa lebih nyaman dan mengganti namanya menjad Dea Wardini. "Saya sangat senang dan terharu karena hakim telah mengabulkan keinginan saya," ujarnya.

Agus mengaku sudah melakukan operasi alat vital pada 2005 lalu di RS Dr Soetomo, Surabaya . Menurut Agus, keputusan PN Batang ini menambah kesempurnaanya sebagai wanita. "Setelah ini saya akan lebih memperjuangkan hak-hak wanita Indonesia. Selama ini saya memang aktif dalam bidang perlindungan hak wanita," ungkap Agus.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap permohonan Agus ini menarik perhatian banyak pihak. Maklum, meski bukan yang pertama kali terjadi, kasus ini tergolong unik.

Namun demikian tidak semua waria setuju dengan sikap Agus. Seperti kata Djoko Suprihanto alias Wawin Laura, jika untuk mengganti alat kelamin Djoko menolak dengan tegas. “Justru yang mengganti kelamin itu orang yang tidak percaya diri, saya justru tidak akan mengganti kelamin sampai kapanpun ini sudah kodrat dan saya mensyukurinya,” kata Djoko kepada wartawan Sabili, Rohmah Suciati di rumahnya Kadipiro Solo.

Namun demikian Djoko Suprihanto tidak menutup kemungkinan bahwa ganti kelamin memang sedang menjadi tren baru dikalangan waria. “Saya kira kasus di Batang yang mengabulkan permintaan salah satu waria itu hanya sekali saja, yang tidak akan berlanjut ke waria lain karena memang secara psikologi mereka hanya mencari perhatian semata,” tuturnya.

Ganti kelamin haram, itulah pandangan umum dalam Islam. Mengapa haram, karena menyalahi kodrat aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Mengganti kelamin berarti mengubah ciptaan Allah. Homo itu termasuk ujian dari Allah. “Banci atau homoseksual itu adalah penyakit, maka itu harus diobati bukan malah diganti kelaminnya,” tegas Ketua Program Studi Magister Pemikiran Islam UMS Solo, DR HM Muinudinillah Basri MA.

Kepada Sabili yang menyambanginya di ruang Pasca Sarjana UMS, Ustadz Muin, begitu pria ini biasa disapa menjelaskan, Islam memandang hal ini sangat realistis, jika mereka banci sungguhan, maka diperbolehkan bergaul dengan siapapun. Pada masa nabi kehidupan banci juga sudah ada. Nabi pun tidak melarang mereka untuk bergaul dengan siapapun namun jika sudah membicarakan wanita mereka diusir. “Jadi pada masa zaman Nabi pun kehidupan banci sudah ada namun kalau pembicaraan sudah mengarah pada masalah wanita mereka langsung diusir,” ungkapnya.

Oleh karenanya jika ada mereka yang telah memilki kecenderungan homoseksual, maka harus dihindari dan diobati tidak malah dilanjutkan untuk berganti kelamin. Kasus yang terjadi di PN Batang yang mengabulkan permintaan dari seorang waria adalah perbuatan dosa dan haram karena mereka tidak mempertimbangkan aspek psikologi mereka, dan mereka seharusnya melarang bukan mengabulkan, hal ini juga sudah menyalahi aturan hukum Islam.

0 comments:

Post a Comment