JAKARTA,(GM)-
Antusiasme masyarakat menyumbang denda Prita Mulyasari rupanya melebihi target. Saat ini sumbangan yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 500 juta. Jumlah ini sudah melebihi gugatan perdata RS Omni International yang meminta Rp 204 Juta. "Jumlah sumbangan saat ini sudah lebih dari Rp 500 juta dan sampai sekarang masih mengalir," ujar kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, Rabu (9/12).
Slamet mencontohkan, seusai sidang Prita kemarin, terdapat komunitas anak jalanan Anak Langit yang menyumbang koin hingga ratusan ribu rupiah. "Sangat mengharukan," katanya.
Pengumpulan sumbangan, termasuk koin peduli untuk Prita berlangsung sejak 5 Desember 2009. Posko pengumpulan koin untuk Prita dilakukan di sejumlah tempat. Untuk Jabodetabek, ada 8 posko yang tersebar di berbagai wilayah. Mulai dari Bogor, Bintaro, Tangerang, Sawangan hingga Cibubur.
Terkait gugatan yang rencananya dicabut RS Omni Internasional, Slamet bersyukur. Namun begitu, Slamet mengingatkan, yang terpenting adalah perkara pidana Prita. Prita harus dinyatakan tidak bersalah. "Kalau itu (dicabut), ya syukurlah," ujarnya.
Slamet menambahkan, keputusan mencabut atau meneruskan perkara gugatan adalah hak dari penggugat (RS Omni). "Kami tidak mempermasalahkan itu," katanya. "Yang penting pidananya. Itu harus dinyatakan tidak bersalah. Kalau perdata, dicabut atau enggak, urusan dia. Masyarakat sudah melihat perkara ini," katanya.
Berkenaan dengan draf perdamaian, Slamet mengaku pihak Prita belum menandatanganinya. Poin-poin dalam draf dinyatakan belum sesuai.
Langsung cabut saja
Niat RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari dicibir. Bila RS Omni memang ingin berniat baik, semestinya langsung saja cabut gugatan tanpa syarat apa pun.
"Kalau Omni ingin cabut ya langsung cabut saja, kenapa mesti menawarkan perdamaian. Kalau sudah dicabut, itu juga 'kan nanti faktanya bisa meringankan pidana bagi Prita," ujar pendukung Prita, Enda Nasution. (dtc)**
Thursday, 10 December 2009
Sumbangan untuk Prita Lebih dari Rp 500 Juta
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment