Friday, 25 November 2011

Salibis Menikam Umat Islam Bogor (1): Kedatangan Wahid Institute Memperkeruh Masalah

Konflik Pencabutan IMB Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin terus memanas. Umat Islam yang semula secara bulat mendukung penolakan berdirinya GKI Yasmin, kini mulai terbelah. Padahal Bogor selama ini terkenal sebagai kota penuh stabilitas. Meski sebelumnya ada konflik pendirian Gereja, namun masalah tidak sampai berlarut seperti kasus GKI Yasmin.


Hal itu diungkapkan KH. Adam Ibrahim, Ketua MUI Bogor, ketika dikunjungi berbagai media Islam di kediamannya di Ponpes Baiturrahim, Bogor. “Sepertinya ada pihak-pihak yang mengadu domba sesama umat muslim di Bogor. Mari kita bersatu dan bersama. Masalah ini kita serahkan kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak sanggup, biarlah umat Islam yang menyelesaikan,” katanya Selasa, 22/11.

Indikasi ini terlihat jelas ketika sebagian umat Islam lainnya menolak pendirian Gereja, namun sebagian lain atas nama Forum Masyarakat Bogor Barat Cinta Damai (FMBBCD) mendukung pendirian gereja. Forum itu didirikan sejumlah elemen masyarakat Kota Bogor, seperti tokoh dari berbagai agama, tokoh masyarakat dan kepemudaan. Forum didirikan setelah insiden kekisruhan di lokasi sekitar GKI Yasmin sebulan lalu.

Kedatangan Ibu Sinta Nuriyah Wahid pada tanggal 1 Oktober ditengarai juga memecah basis kesolidan NU untuk tetap menolak pendirian GKI Yasmin. Menurut Nusron Wahid dari GP Anshor kunjungan itu tidak lebih sebagai aksi solidaritas, karena tindakan Wali Kota dinilai sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap minoritas, mengingat Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan agar pembekuan IMB dicabut.

“Semenjak Wahid Institute dan Ibu Sinta Nuriyah Wahid mengunjungi GKI Yasmin, NU menjadi pecah dalam kasus ini,” tandas Ustadz Khoirunnas, Ketua FUI Bogor.

Padahal penolakan umat muslim atas berdirinya GKI Yasmin dilandasi alasan rasional. Menurut KH. Adam Ibrahim, masyarakat Bogor pada dasarnya, tidak bekeberatan atas berdirinya gereja selama mengikuti peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kasus GKI Yasmin adalah persoalan murni administratif dan bukan dalam rangka menghalang-halangi hak beribadah.
KH. Adam Ibrahim (Ketua MUI Kota Bogor)/Foto Zakir Salmun

KH. Adam Ibrahim (Ketua MUI Kota Bogor)/Foto Zakir Salmun

“Syarat-syarat (pendirian gereja) itu salah satunya ada pengikut 90 orang di daerah sekitar. Lalu mereka juga harus mendapat persetujuan dari 40 Kepala Keluarga di daerah sekitar. Ini berlaku umum baik masyarakat yang ingin mendirikan masjid maupun gereja," imbuhnya.

Disinilah letak pangkal masalah itu. Pada gilirannya, GKI Yasmin tidak saja bisa memenuhi syarat tersebut, namun mereka juga memalsukan tanda tangan warga. Menurut Ustadz Ahmad Iman, selaku ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia, (Forkami) warga memang sempat hadir dalam sosialisasi pendirian gereja oleh pihak Yasmin. Para warga di tiga kelurahan diminta untuk mengisi daftar hadir yang disediakan oleh pihak Gereja. Namun pada perkembangannya, daftar hadir itu kemudian ditempeli kop surat persetujuan pendirian gereja. "Jelas ini sebuah pelanggaran," tandasnya, Selasa 22/11.

Menurut KH. Adam Ibrahim, konflik GKI Yasmin ini lebih bernilai politis ketimbang masalah peribadahan semata, karena Walikota Bogor sendiri sudah memberikan tempat sementara bagi GKI untuk melakukan peribadatan.

Pihak Walikota juga siap membayar tanah GKI yang disegel oleh Pemda. Bahkan pihak walikota telah menyiapkan lahan bagi pendirian Gereja baru ditengah kota agar tidak menganggu kenyamanan warga. Namun pihak GKI Yasmin tetap bersikukuh menerima tawaran walikota. Sebaliknya mereka tetap bersikeras untuk beribadah di trotoar dan menganggu lalu lintas sampai-sampai betul-betul IMB diberikan.

“Sebenarnya Jema’at GKI sudah setuju Gereja direlokasi ke Jalan Padjajaran, tapi calo-calonya menghambat proses itu termasuk pengacaranya. Jadi ini kan sebenarnya masalah politis dan pembentukan opini,” tandasnya. eramuslim.com

0 comments:

Post a Comment