INDRAMAYU, (PRLM).- Menjelang sidang putusan kasus pembunuhan dengan korban Untung Trianto (16), ratusan massa mengepung Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (4/7) pagi. Mereka siap mengadili terdakwa Febri Antoro (15) alias Anto jika pengadilan memutuskan vonis ringan.
Massa merupakan kerabat dan tetangga korban. Sejak pagi, mereka menunggu di depan gedung PN Indramayu. Sidang putusan akan segera dimulai. Sementara itu, ratusan polisi dari Polres Indramayu berjaga-jaga mengawal sidang dan pergerakan massa.
Febri Antoro (15) alias Anto didakwa dalam kasus pembunuhan terhadap teman sekaligus tetangganya sendiri, Untung Trianto (16). Keduanya merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, namun berbeda blok. Febri di Blok Plawat sementara korban dari Blok Dusun Tengah.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Namun, karena terdakwa masih di bawah umur, dikenakan UU 3/1997 tentang pengadilan anak sehingga ancaman hukuman hanya setengahnya yakni sembilan sampai sepuluh tahun penjara. Keluaraga dan kerabat korban kecewa dengan tuntutan tersebut karena dinilai terlalu ringan.
Monday, 4 July 2011
Massa kepung Pengadilan Negeri Indramayu
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment