Friday, 17 September 2010

Mendagri Dalami Kemungkinan SKB 2 Menteri Direvisi

Jakarta - Belum ada upaya merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri yang berisi syarat mendirikan tempat ibadah. Revisi SKB masih perlu dikaji ulang.

"Belum, tapi pengaturan itu wajib," ujar Mendagri Gamawan Fauzi ketika ditanya apakah sudah ada upaya merevisi SKB.

Hal itu disampaikannya di Gedung Sekretariat Negara, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2010).

"Kalau bisa, bisa saja (direvisi). Tapi apa perlu direvisi atau tidak perlu di dalami dulu," imbuh dia.

Jangan sampai, lanjutnya, revisi SKB tersebut malah menimbulkan masalah baru yang lebih rumit. Gamawan mengatakan, kebebasan menjalankan ibadah memang dijamin dalam UUD. Namun dalam prakteknya, hal itu juga melihat kultur dan keadaan lingkungan masyarakat.

"Tapi kalau masalahnya ada masjid tapi tidak ada orang Islam di situ, apa tidak ada masalah juga. Atau sebaliknya. Ini bisa terjadi di mana saja, bisa di Bali, di Manado atau di Papua," jelasnya.

0 comments:

Post a Comment