Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam bukunya “Ahkamu Ahlidz-dzimmah”, beliau berkata, “Bahwa mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi cirri khasnya adalah haram, secara sepakat. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh kedalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat ia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada Salib.
Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar disisi Allah dan jauh lebih dibenci daripada memberi selamat kepada mereka karena meminum khamr atau membunuh seseorang, berzina, dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannnya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, bid’ah atau kekafiran berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah.” –Akhir dari perkataan Ibnul Qayyim.
(Syaih Utsaimin melanjutkan) Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim adalah karena didalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataanya seseorang tidak ridha dengan kekafiran namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim meridhai syi’ar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena Allah Ta’ala tidak meridhai hal tersebut, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, “Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hambaNya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuran itu.” (QS. Az-Zumar 39:7). Allah Ta’ala juga berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maaidah:3).
Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya karena itu bukan hari raya kita dan hari raya mereka tidak diridhai Allah karena hal itu merupakan hal-hal yang diada-adakan (bid’ah) didalam agama mereka atau hal itu ada syari’atnya tapi telah diihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam telah diutus dengannya untuk semua makhluk. Allah Ta’ala berfirman tentang Islam, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85). Dan bagi seorang muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk daripada sekedar memberi selamat kepada mereka, dimana didalamnya akan menyebabkan berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, bertukar hadiah, libur dari bekerja atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu’alihi wa sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, “Menyerupai atau meniru-niru mereka dalam hari raya mereka menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebathilan yang ada pada mereka, bisa jadi itu menguntungkan mereka guna memanfaatkan kesempatan untuk menghina/ merendahkan orang-orang yang berpikiran lemah.” (Fatwa Syaikh Utsaimin dikutip dari www.salafy.or.id)
Berdasar pada ulasan diatas, maka telah jelas jika perayaan Natal itu sendiri merupakan sesuatu yang diada-adakan (bid’ah) didalam agama Kristen. Hal ini karena dalam Bibel sendiri tidak ada perintah untuk merayakan hari kelahiran Yesus. Selain itu, perayaan Natal yang diadakan setiap tanggal 25 Desember tidak berdasar pada bukti ilmiah bahwa Yesus lahir pada waktu tersebut. Maka kaum Muslimin seharusnya tidak ikut serta dalam perayaan Natal dan tidak mengucapkan selakat hari raya pada mereka. Pengucapan selamat atas perayaan mereka mengandung persetujuan kita atas apa yang mereka lakukan. Padahal dalam perayaan Natal itu sendiri terjadi aktivitas penyekutuan terhadap Allah. Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kekuatan kepada kaum muslimin agar selalu tegak diatas agamanya.
Friday, 25 December 2009
Bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal kepada orang-orang Nasrani?
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment