Sunday, 19 July 2009

BERITA TKW

Cerita pilu tenaga kerja wanita (TKW) asal Indramayu kembali terjadi. Amina binti Yunus Kayat (21), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng dikabarkan meninggal dunia di tempat kerjanya, 2 Juli 2009 lalu. Namun, hingga kini jenazah korban belum juga dipulangkan. Keluarga korban berharap agar Aminah bisa secepatnya dibawa pulang.

Suami korban, Wakidi bin Sail, mengaku sudah melaporkan hal ini ke Asosiasi Petugas Pendaftaran PPTKIS Indramayu (ASPPPI), dengan harapan bisa dilakukan upaya pemulangan korban. “Saya tidak tahu mau berbuat apa. Yang pasti berharap agar jasad istri bisa dibawa pulang, dan agen yang memberangkatkan bertanggung jawab,” harap Wakidi.
Koordinator Divisi Timur Tengah ASPPPI, Imam Sodikin menuturkan, begitu mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung mengirimkan surat ke KBRI di Kuwait, Departemen Luar Negeri, dengan tembusan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.
“Pada intinya kami mendesak agar jenazah korban bisa dipulangkan secepatnya, dan perusahaan yang memberangkatkan harus menyelesaikan asuransi bagi korban atau keluarganya,” kata Imam.
Dikatakannya, berbagai persoalan yang menyangkut hak-hak korban harus segera dipenuhi. Baik masalah asuransi mau pun gaji yang belum dibayar. Hal ini mengacu kepada UU Nomer 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomer : PER/20/MEN/X/2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia.
Imam mengatakan, pihak KBRI, PPTKIS, dan agen harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Mereka harus secepatnya memproses pemulangan jenazah TKW tersebut serta mengurus asuransi TKW yang bersangkutan. (oet)

0 comments:

Post a Comment