KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
KUWAIT
HIMBAUAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
YANG AKAN MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN
Merupakan hak asasi bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk mengikatkan diri dalam tali
perkawinan dengan warga negara asing (perkawinan campuran) sesuai dengan peraturan dan
perundangan nasional serta kebiasaan internasional yang berlaku.
Namun patut untuk diingat bahwa karakter, budaya, norma, dan hokum masing‐masing negara tetap
tegak berdiri secara mandiri dan berbeda‐beda sebagai bentuk kedaulatan negara. Perbedaan
fundamental tersebut seringkali menciptakan potensi rentan bagi Warga Negara Indonesia yang
terkait tali perkawinan dengan warga negara asing.
Menimbang hal‐hal tersebut, Pemerintah RI cq. Departemen Luar Negeri memandang perlu untuk
menyampaikan himbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perkawinan campuran sebagai berikut:
1) Agar selalu menjunjung tinggi hak kewarganegaraan Indonesia dalam mengikatkan diri
dalam tali perkawinan dengan warga negara asing dengan melakukan pertimbangan
mendalam dan memperkuat pemahaman terkait karakter, budaya, norma, dan hukum yang
dianut oleh calon suami/istri warga negara asing.
2) Selalu mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen pendukung hak‐hak kewarganegaraan
sebagaimana dituangkan dalam Undang‐Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaran dan ketentuan pelaksanaanya, dalam kelengkapan dokumen untuk proses
penyelesaian perselisihan perkawinan yang timbul di kemudian hari.
3) Agar segera melakukan konsultasi dan registrasi perkawinan campuran Perwakilan RI yang
terakreditasi di negara asal suami/istri warga negara asing.
Himbauan ini ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia sebagai upaya dini untuk
meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Departemen
Luar Negeri berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan RI akan senantiasa memberikan bantuan
konsultasi maupun registrasi bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perkawinan campuran.
Jakarta, 28 April 2009
Direktorat Perlindungan WNI dan BHI
Thursday, 16 July 2009
BERITA SING KUWAIT
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment