IDRAMAYU – Sukses para tenaga kerja Indonesia (TKI) meraup penghasilan dari luar negeri, ternyata persoalan yang dihadapi TKI juga tak pernah henti. Mulai dari yang disiksa majikan, meninggal secara misterius, tidak digaji, dan masih banyak lagi. Carut marutnya permasalahan TKI juga bisa dilihat dari awal proses rekrutmen. Sudah bukan rahasia lagi kalau ada anak di bawah umur yang bisa berangkat menjadi TKI. Bahkan dengan KTP bukan dari daerah sendiri, yang tentunya sudah dimanipulasi.
Kabid Pelatihan dan Penempatan TKI pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Drs Iwan Hermawan MPd mengatakan, untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut perlu ada regulasi yang jelas. Yaitu dengan membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang ke-TKI-an.
“Indramayu merupakan daerah pemasok TKI terbesar yang tentunya tidak akan bisa lepas dari berbagai persoalan tersebut. Saya pikir rancangan peraturan daerah tentang TKI ini sangat mendesak,” tuturnya.
Dengan adanya peraturan daerah (perda) tentang TKI, kata Iwan, masalah teknis perekrutan TKI akan bisa dibenahi. Selain itu nantinya juga diharapkan ada pelayanan khusus pembuatan KTP bagi calon TKI yang bertempat di Dinsosnakertrans. Harapannya bisa menghindari adanya manipulasi data. Bahkan sebagai daerah pemasok TKI terbesar, Indramayu juga pantas untuk memiliki kantor imigrasi khusus keberangkatan TKI.
Bukan itu saja, kata Iwan, Indramayu idealnya juga bisa memiliki konter khusus di bandara yang akan sangat membantu keberangkatan maupun pemulangan TKI.
“Selain perda tentang TKI, Indramayu juga perlu untuk memiliki lembaga setingkat kantor semacam Balai TKI. Lembaga ini nantinya akan memiliki tugas dan fungsi khusus mengurusi hanya masalah TKI,” tandasnya. (oet) | |
0 comments:
Post a Comment